BERITAKINI
Kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, mengatakan bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug," kata Fransiska saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Fransiska mengatakan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan bersama Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi sejak Jan 2016. Namun, Sandiaga dan Andreas tak menanggapi baik upaya penyelesaian itu.
"Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat WhatsApp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," kata Fransiska.
Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana terkait yang dilaporankan itu.
"Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti," kata Argo.
EmoticonEmoticon